Bagaimana cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan?
Meskipun kamu bisa langsung cek PBB online terbaru dan akan mendapatkan total yang harus dilunasi, namun kamu perlu tahu cara perhitungannya pula. Perhitungan PBB ini dihitung dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dari tanah dan bangunan yang dimiliki.
NJOP ini merupakan harga pasaran untuk tanah dan bangunan. Biasanya jumlah NJOP sudah ditetapkan oleh Menkeu atau Menteri Keuangan setiap tahunnya. NJOP tiap area berbeda-beda alias tidak sama dikarenakan banyak faktor.
Diketahui:
- Luas tanah yaitu 300 m2 dan luas bangunan 240 m2.
- Harga tanah per meter Rp 10.000.000 per meter.
- Harga bangunan Rp 5.000.000 per meter
Cara menghitung PBB yaitu:
Tanah = 300 m2 x Rp 10.000.000 = Rp 3.000.000.000
Bangunan = 240 m2 x Rp 5.000.000 = Rp 1.200.000.000
Total NJOP yaitu = Rp 4.200.000.000
Maka besar PBB yang harus dibayarkan yaitu:
NJKP = 20% x Rp 4.200.000.000 = Rp 840.000.000
PBB = 0,5% x Rp 840.000.000 = Rp 4.200.000
Dari hasil perhitungan di atas, maka diketahui bahwa besaran PBB yang harus dilunasi adalah Rp 4.200.000 per tahunnya. Kamu bisa melunasi secara online atau offline.
Kamu juga bisa melakukan perhitungan secara manual di atas. Asalkan kamu mengetahui besar atau total NJOP yang tepat. Hal ini bisa digunakan untuk memastikan bahwa saat cek PBB secara online, perhitungan yang tertera sudah tepat.
Jika terjadi kesalahan hitung saat melakukan pengecekan online, maka silahkan melakukan pengurusan ke kantor pajak di area masing-masing.